Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas perumusan, penyusunan, pengkoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan daerah kabupaten/kota serta kerja sama teknis.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan pemantauan kualitas air, udara, tanah, pesisir dan laut;
- Penentuan baku mutu lingkungan;
- Penentuan kriteria baku mutu kerusakan lingkungan;
- Penyiapan sarana dan prasarana pemantauan lingkungan (Laboratorium Lingkungan);
- Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (memberikan informasi, mengisolasi serta menghentikan) sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan institusi;
- Penentuan baku mutu sumber pencemar;
- Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan memberikan peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
- Penyusunan kebijakan dan melaksanakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Pelaksanaan pembinaan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
- Pelaksanaan penanggulangan (memberikan informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
- Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;
- Pelaksanaan pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas.